Desakertosari23@gmail.com
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot modifikasi atau knalpot brong. Termasuk pada kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu mengatakan larangan penggunaan knalpot brong itu saat ini akan dimasukkan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
"Akan dituangkan dalam surat izin, salah satunya knalpot brong, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)," kata Satake di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).
Baca artikel detikjateng, "Polda Jateng Masukkan Larangan Knalpot Brong di Perizinan Kampanye.
Kecamatan Kalibening
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar